Judi Online, Kenali Bahaya, Ciri-Ciri Kecanduan, dan Penanganannya

0 0
Read Time:5 Minute, 18 Second

Judi online adalah permainan yang biasanya berbentuk kartu dalam sebuah aplikasi atau website. Melalui permainan ini, pemain menaruh jaminan uang untuk dijadikan bahan taruhan dan berharap mendapatkan banyak keuntungan. Meski menggiurkan, bermain judi online memiliki dampak besar yang sering kali tidak disadari oleh pemainnya.

Judi awalnya hanya bisa diikuti secara langsung dalam kasino. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan transaksi, judi pun bisa diakses secara online di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk anak-anak. Judi online dikemas dalam bentuk permainan kartu, catur, atau dadu yang menyenangkan sekaligus memberi tantangan.

Karena kemudahan akses dan permainannya seru, banyak orang ketagihan bermain judi online, baik secara sadar maupun tidak. Bahkan, pemain judi mungkin tidak lagi peduli dengan untung atau rugi dari segi keuangan. Pada tahap ini, kecanduan judi online atau pathological gambling akan berdampak terhadap hidup pemainnya secara keseluruhan.

Biasanya, permainan judi online mudah menjebak dan membuat orang ketagihan karena menimbulkan harapan tinggi untuk memperoleh uang banyak secara instan. Selain itu, seseorang yang merasa tertekan dalam hidupnya, yang memiliki ambisi besar dan memiliki adrenalin tinggi, juga rentan terkena dampak dari kecanduan judi online.

Berbagai Bahaya Judi Online

Tidak hanya merugikan diri sendiri, sering main judi online juga bisa menjadi penyebab seseorang bertindak kriminal terhadap orang lain. Inilah sejumlah bahaya judi online yang sering terjadi, baik dari sisi kesehatan mental, fisik, finansial, dan sosial:

1. Kecanduan

Bermain judi, baik secara online maupun konvensional, akan memengaruhi cara kerja sistem saraf di otak, sama halnya seperti narkoba dan alkohol. Pada awalnya, seseorang mungkin hanya coba-coba, tetapi ia lama-kelamaan akan terlarut dalam skema permainan judi online sampai akhirnya kecanduan.

Permainan judi online biasanya memiliki fitur untuk mengelabui otak agar berpikir bahwa kekalahan sebenarnya adalah kemenangan. Sebagai contoh, mesin slot judi online menampilkan musik, suara, dan lampu perayaan dengan pengembalian uang Rp500.000 untuk taruhan sebesar Rp2.000.000.

Penelitian menunjukkan, sistem saraf simpatik di dalam otak merespons kekalahan yang dirayakan sebagai kemenangan dengan cara yang sama seperti merespons kemenangan yang sebenarnya. Karena inilah, judi online bisa membuat kecanduan, meski pemainnya sebenarnya sudah kalah berkali-kali.

2. Kerugian keuangan

Walau kalah berkali-kali, pemain yang kecanduan judi online biasanya akan terus melakukan taruhan uang atau menaruh deposit sampai mengalami kerugian keuangan. Saat uangnya habis, pemain judi online seringkali tak segan-segan untuk berhutang atau mendapatkan pinjaman online.

3. Gangguan kesehatan mental dan fisik

Bahaya judi online lain yang juga akan terjadi adalah gangguan kesehatan mental dan fisik. Judi online membuat para pemainnya cenderung memiliki tekanan emosional yang tinggi, bersifat agresif, mudah stres, dan mudah marah. Ini biasanya akibat dari rasa frustasi karena kekalahan dalam bermain judi.

Stres atau depresi berat akibat bermain judi online juga dapat menyebabkan berbagai penyakit, misalnya GERD, bahkan hingga serangan jantung.

4. Penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang

Kalah dalam judi online bisa mendorong pemainnya untuk mengonsumsi alkohol secara berlebihan, bahkan menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stres dan kecewa. Ini nantinya akan berdampak pada kesehatan fisik, seperti gangguan ingatan jangka pendek, obesitas, tekanan darah tinggi (hipertensi), kerusakan jantung, masalah organ hati, dan gangguan kesuburan.

5. Terjerat kasus hukum

Dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah. Sementara itu, pemain judi online dapat terkena pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Selain itu, bila telah terlilit hutang, pecandu judi online dapat melakukan apa saja untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhannya dalam berjudi lagi, seperti menipu, merampas, bahkan mencuri.

Bermain judi online juga termasuk tindakan pidana yang diatur juga dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pada pasal tersebut, pemain judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Ciri-Ciri Kecanduan Judi Online

Jika sudah mengalami kecanduan judi online atau pathological gambling, seseorang akan sulit mengendalikan keinginannya untuk berjudi, meski sadar akan dampak buruknya. Berikut ini adalah ciri-ciri orang yang kecanduan judi online:

  • Merasa perlu berjudi dengan jumlah uang yang banyak karena main banyak nominal uangnya, makin ia merasa senang
  • Terus mengejar taruhan sampai menguras tabungan yang mengakibatkan kerugian finansial
  • Memprioritaskan uang yang didapat untuk berjudi daripada kebutuhan hidup
  • Sering bermain judi online saat stres
  • Merasa gelisah dan mudah marah saat tidak bisa berjudi karena kehabisan uang
  • Mengandalkan orang lain untuk memberinya uang, misalnya dengan berhutang atau melalui pinjaman online, karena kondisi keuangannya hancur akibat perjudian
  • Jika kalah dalam judi, ia akan berusaha mendapatkan uangnya kembali dengan lebih banyak berjudi lagi
  • Tidak merasa masalah bila kehilangan pekerjaan, bolos sekolah, atau berbohong kepada orang lain demi berjudi

Pilihan Terapi yang Tepat untuk Terlepas dari Judi Online

Bebas dari kecanduan bermain judi online bukanlah perkara yang mudah. Kondisi ini memerlukan bantuan dari seorang profesional kesehatan mental atau psikolog. Tanpa penanganan yang tepat, berhenti bermain judi online biasanya hanya bersifat sementara.

Ada beberapa pilihan terapi yang biasanya direkomendasikan untuk mengatasi kasus kecanduan judi online, antara lain:

Terapi perilaku kognitif

Hal pertama yang perlu dilakukan dalam penanganan judi online adalah penderitanya perlu menyadari dan mengakui bahwa dirinya terjebak dalam permainan judi. Setelah itu, seorang psikolog baru bisa memberikan terapi perilaku kognitif.

Melalui terapi ini, penderita diajarkan untuk mengidentifikasi pikiran dan perilaku yang keliru, seperti “saya pasti akan menang dalam permainan judi online, setelah berkali-kali kalah”. Setelah itu, penderita akan dilatih keterampilan untuk mengubah pola pikir yang salah tersebut dan menggantinya dengan cara berpikir yang benar.

Obat-obatan

Seperti yang telah dijelaskan, bermain judi online bisa disebabkan oleh rasa stres, depresi, atau kecemasan. Pada kondisi ini, obat antidepresan biasanya diresepkan untuk membantu mengurangi perilaku kecanduan judi online.

Selain itu, obat antagonis opioid juga biasanya diberikan untuk kasus judi online akibat efek samping penyalahgunaan narkoba.

Dukungan dari teman dan keluarga

Dalam segala proses penanganan bahaya judi online, dukungan dari orang-orang sekitar sangat diperlukan. Dukungan ini bisa dimulai dari hal-hal kecil, misalnya mendengarkan keluhannya, menghilangkan akses judi online, mendorongnya untuk melakukan hal positif, atau membantunya menemukan hobi baru, misalnya olahraga.

Dengan begitu, orang yang kecanduan judi online pun memiliki motivasi kuatuntuk keluar dari lingkaran judi online dan menjadi pribadi yang lebih baik demi mewujudkan kehidupan yang damai.

Jika orang di sekitar Anda atau Anda sendiri merasa tidak mampu terlepas dari judi online, jangan ragu untuk melakukan konsultasi dengan psikolog atau psikiater. Konsultasi bisa dilakukan melalui Chat Bersama Dokter dan kerahasiaan Anda pun terjamin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
  • Alan Jenkins

    Related Posts

    Average Rating

    5 Star
    0%
    4 Star
    0%
    3 Star
    0%
    2 Star
    0%
    1 Star
    0%